SMA NEGERI 3 SUKADANA

Jumat, 26 Agustus 2022

Pemilihan Komite Sekolah di SMA Negeri 3 Sukadana berjalan lancar

Orang Tua dan Wali siswa

Kayong Utara - Jumat, 26 Agustus 2022 SMA Negeri 3 Sukadana melaksanakan pemilihan Komite Sekolah, hal ini dilaksanakan karena telah berakhirnya masa bakti pengurus Komite Sekolah masa bhakti sebelumnya. Dengan berakhirnya tugas dari Komite Sekolah periode sebelumnya, maka SMA Negeri 3 Sukadana menyelenggarakan Musyawarah Pemilihan Pengurus Komite Sekolah Periode 2022 sampai 2025, yang bertempat di Ruang Aula SMA Negeri 3 Sukadana. Acara ini selain di hadiri oleh kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan Staff, juga di hadiri oleh anggota Komite Sekolah lama dan baru.

Komite sekolah adalah suatu lembaga mandiri yang dibentuk untuk mewadahi peran serta masyarakat di setiap satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. Komite sekolah diharapkan dapat meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan sekolah. Sehingga, timbul rasa saling memiliki dan bertanggung jawab dalam kemajuan sekolah.

Pemilihan pengurus Komite Sekolah kali ini diikuti oleh seluruh orang tua, wali murid, komite sekolah periode sebelumnya dan dewan guru sekolah. Pemilihan yang dilaksanakan secara daring (online) menggunakan Google Form disambut antusias semua peserta rapat. Pada pemilihan kali ini terpilih bapak Ahmad Johari sebagai ketua Komite Sekolah dan bapak Bahtiar sebagai Wakil Ketua beserta pengurus lainnya yaitu bapak Amat Andayani, bapak Jamaludin dan bapak Feri Supianto. Selamat menjalankan amanah dan bhakti kepada Pengurus Komite Sekolah Masa Bhakti 2022 - 2025. 

Pengurus Komite Lama dan Baru bersama Kepala Sekolah

Komite sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah. Pembentukan komite sekolah harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Komite sekolah merupakan lembaga yang sangat penting bagi keberlangsungan sekolah.

Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur tentang komite sekolah. Di antaranya, tugas komite sekolah adalah memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan; menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat, baik perseorangan, organisasi, dunia usaha dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif; mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan komite sekolah atas kinerja sekolah. Melalui regulasi ini, komite sekolah wajib meningkatkan mutu serta pelayanan pendidikan dengan prinsip gotong-royong, jelas, transparan, dan akuntabel.

Peran komite sekolah adalah sebagai berikut :

  1. Sebagai lembaga pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
  2. Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Sebagai pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  4. Sebagai lembaga mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Surat ketetapan (SK) tentang keanggotaan komite sekolah memang ditandatangani oleh kepala sekolah. Tetapi, itu bukan berarti komite sekolah tidak bisa independen dan mandiri karena persyaratan serta proses pemilihan keanggotaan komite sekolah tercantum di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. 

Dalam kesempatan ini pula, sekolah mengucapkan terima kasih dan penghargaan sebesar – besarnya terhadap anggota komite sekolah yang sudah purna tugas dan harapan terhadap pengurus Komite Sekolah yang baru, untuk menjalankan tugas sebaik – baiknya sehingga SMA Negeri 3 Sukadana menjadi lembaga pendidikan yang mampu mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (ArKus)

0 komentar:

Posting Komentar

LOKASI SMA Negeri 3 Sukadana

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA