A. Pengertian Bullying
Bullying adalah salah satu bentuk dari perilaku agresi dengan kekuatan dominan pada perilaku yang dilakukan secara berulang-ulang dengan tujuan mengganggu anak lain atau korban yang lebih lemah darinya. Victorian Departement of Education and Early Chilhood Development mendefinisikan bullying terjadi jika seseorang atau sekelompok orang mengganggu atau mengancam keselamatan dan kesehatan seseorang baik secara fisik maupun psikologis, mengancam properti, reputasi atau penerimaan sosial seseorang serta dilakukan secara berulang dan terus menerus. Terdapat beberapa jenis-jenis bullying. Bullying dapat berbentuk tindakan fisik dan verbal yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Barbara Coloroso membagi jenis-jenis bullying kedalam empat jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Bullying secara verbal; perilaku ini dapat berupa julukan nama, celaan, fitnah, kritikan kejam, penghinaan, pernyataan-pernyataan yang bernuansa ajakan seksual atau pelecehan seksual, terror, surat-surat yang mengintimidasi, tuduhan-tuduhan yang tidak benar, kasak kusuk yang keji dan keliru, gosip dan sebagainya. Dari keempat jenis bullying, bullying dalam bentuk verbal adalah salah satu jenis yang paling mudah dilakukan dan bullying bentuk verbal akan menjadi awal dari perilaku bullying yang lainnya serta dapat menjadi langkah pertama menuju pada kekerasan yang lebih lanjut.
2. Bullying secara fisik; yang termasuk dalam jenis ini ialah memukuli, menendang, menampar, mencekik, menggigit, mencakar, meludahi, dan merusak serta menghancurkan barang-barang milik anak yang tertindas. Kendati bullying jenis ini adalah yang paling tampak dan mudah untuk diidentifikasi, namun kejadian bullying secara fisik tidak sebanyak bullying dalam bentuk lain. Remaja yang secara teratur melakukan bullying dalam bentuk fisik kerap merupakan remaja yang paling bermasalah dan cenderung akan beralih pada tindakan-tindakan kriminal yang lebih lanjut.
3. Bullying secara relasional atau sosial; adalah pelemahan harga diri korban secara sistematis melalui pengabaian, pengucilan atau penghindaran. Perilaku ini dapat mencakup sikap-sikap yang tersembunyi seperti pandangan yang agresif, lirikan mata, helaan nafas, cibiran, tawa mengejek dan bahasa tubuh yang mengejek. Bullying dalam bentuk ini cenderung perilaku bullying yang paling sulit dideteksi dari luar.
4. Bullying elektronik/cyber; merupakan bentuk perilaku bullying yang dilakukan pelakunya melalui sarana elektronik seperti komputer, handphone, internet, website, chatting room, e-mail, SMS dan sebagainya. Biasanya ditujukan untuk meneror korban dengan menggunakan tulisan, animasi, gambar dan rekaman video atau film yang sifatnya mengintimidasi, menyakiti atau menyudutkan.
B. Sebab-sebab dan Dampak Negatif Bullying
Berikut sebab-sebab munculnya perilaku bullying:
1. Bullying terjadi karena tradisi turun temurun dari senior.
2. Keinginan untuk balas dendam karena dulu pernah mendapatkan perlakuan yang sama.
3. Perasaan ingin menunjukkan kekuasaan dan kekuatan (superior).
4. Kecewa karena orang lain tidak berperilaku sesuai dengan diharapkan.
5. Dorongan untuk mendapatkan kepuasan.
6. Dianggap menghina atau mengganggu kelompok tertentu (gank).
Berikut dampak negatif bullying bagi orang yang menjadi korban:
1. Terganggu fisiknya seperti cedera, terluka, sakit, dan sebagainya.
2. Tertekan psikisnya (kejiwaannya) seperti takut, cemas, rasa tidak nyaman, resah, tertekan dan gejala tekanan psikis lain.
3. Pergaulan sosial terganggu, seperti minder, menyendiri, grogi, pendiam dan tertutup.
4. Terganggu prestasi belajarnya seperti nilai jelek, tidak konsentrasi belajar, lupa mengerjakan tugas, sampai menurunnya rangking atau tidak naik kelas.
Efek dari bullying di Sekolah
Penindasan memiliki efek jangka panjang pada korban dan si penindas itu sendiri. Untuk korban, perlakuan itu merampas rasa percaya diri mereka. Untuk pelaku bullying, efeknya adalah menjadi kebiasaan dan kenikmatan untuk meningkatkan ego mereka. Ketakutan dan trauma emosional yang diderita si korban dapat memicu kecenderungan untuk putus sekolah. Beberapa anak-anak yang terbiasa melakukan bullying di sekolah akhirnya dapat menjadi orang dewasa yang kejam atau penjahat.
Apa yang Perlu Diperhatikan...
Korban tidak akan mengeluh karena takut menerima reaksi dari si pengganggu. Namun, mereka biasanya menunjukkan beberapa gejala seperti di bawah ini:
1. Kesulitan tidur.
2. Kesulitan menaruh perhatian di kelas atau kegiatan apapun.
3. Sering membuat alasan untuk bolos sekolah.
4. Tiba-tiba menjauhkan diri dari aktivitas yang disukai sebelumnya seperti naik bus sekolah atau mengunjungi tempat bermain.
5. Tampak gelisah, lesu dan putus asa terus-menerus.
C. Bagaimana Mencegah dan Melawan Bullying
Untuk mencegah agar kita tidak menjadi korban tindakan bullying antara lain yang dapat kita lakukan adalah:
1. Hindari membawa atau memakai barang-barang mahal atau uang yang berlebihan.
2. Jangan sendirian terutama di tempat sepi.
3. Hindari cari gara-gara dengan pelaku bullying.
4. Jangan berada di dekat dengan orang yang suka melakukan tindakan bullying atau berada di sekitar mereka.
5. Kenali dan perhatikan pelaku bullying.
6. Jangan ikut-kutan melakukan tindakan bullying dalam bentuk apapun.
Sedangkan untuk melawan pelaku bullying kita dapat mengambil sikap sebagai berikut:
1. Jadilah orang yang percaya diri dan tunjukkan ketahanan diri bahwa kita tidak mau mengganggu dan diganggu.
2. Bersikap tenang saat ada yang mengganggu.
3. Jangan biarkan emosi terpancing.
4. Jika melihat ada teman yang menjadi korban, maka tolonglah korban dan laporkan.
5. Lakukan perlawanan diikuti dengan berteriak, lari atau tindakan apapun sambil mencari pertolongan.
6. Catatlah tempat, orang-orang yang terlibat dan jenis gangguan yang mereka lakukan, laporkan pada orang tua, guru atau pihak berwajib.
Terkait dengan bullying diatur dalam Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
Sementara, sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/peganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.