SMA NEGERI 3 SUKADANA

Senin, 21 November 2022

Penempatan PPPK kategori P2 dan P3

Alur Seleksi P2 dan P3


Dalam seleksi PPPK guru tahun 2022 mungkin masih ada kekhawatiran dari pelamar prioritas 2 (P2) dan pelamar prioritas 3 (P3) yang tidak ada formasi di sekolah induknya. Adapun yang dimaksud sekolah induk adalah satuan pendidikan tempat P2 dan P3 bekerja hingga saat ini mengikuti pendaftaran PPPK guru tahun 2022.

Apabila P2 dan P3 telah lulus seleksi PPPK guru tahun 2022 tetapi sekolah induknya tidak ada formasi, dimanakah ia akan ditempatkan?

Pelamar prioritas 2 adalah THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas 1. Sementara itu, pelamar prioritas 3 terdiri atas guru non ASN yang tidak termasuk dalam pelamar prioritas 1 dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester di Dapodik.

Dalam seleksi PPPK guru tahun 2022 P2 dan P3 hanya mengikuti seleksi administrasi dan penilaian kesesuaian/verifikasi berupa kompetensi, kinerja, dan latar belakang. P2 dan P3 tidak mengikuti seleksi tes CAT BKN berupa kompetensi teknis, manajerial, sosial kutural, dan wawancara seperti P4/umum.

Apa saja instrumen penilaian kesesuaian/verifikasi bagi P2 dan P3 yang mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022?

Instrumen penilaian kesesuaian/verifikasi kompetensi teknis, terdiri atas profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Instrumen penilaian kesesuaian/verifikasi kinerja, meliputi orientasi pelayanan, komitmen, kerja sama, dan kepemimpinan (inisiatif kerja).

Selanjutnya instrumen penilaian kesesuaian/verifikasi latar belakang berupa perundungan kekerasan seksual, penyalahgunaan NAPZA, dan intoleransi.

Penilaian kesesuaian terhadap kompetensi dan kinerja dilakukan sebagai berikut:
Kompetensi (professional, pedagogik, sosial, kepribadian) = 40% 
Aspek = Pengembangan diri, Keaktifan Berkomunikasi, Bekerja sama, Perekat Kebangsaan, Kebiasaan refleksi, Berpusat pada peserta didik, Kenyamanan dan keamanan belajar, Efektifitas pembelajaran dan asesmen yang berorientasi pada peserta didik, Struktur pengetahuan.

Kinerja = 60%
Aspek = Orientasi pelayanan, Komitmen, Inisiatif kerja, Kerjasama.

Siapa saja tim penilai bagi P2 dan P3 dalam seleksi PPPK guru tahun 2022?

Tim penilai terhadap P2 dan P3 adalah Kepala Sekolah, Guru Senior, Pengawas Sekolah, Dinas Pendidikan, dan BKPSDM.

Penilaian kesesuaian/verifikasi kompetensi dilakukan oleh Kepala Sekolah, Guru Senior, dan Pengawas Sekolah.

Sementara itu, kinerja dinilai oleh Kepala Sekolah, Guru Senior, Pengawas Sekolah, Dinas Pendidikan, dan BKPSDM. Kemudian latar belakang dinilai oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM.

Penilaian terhadap kompetensi, kinerja, dan wawancara dilakukan oleh penilai yaitu pengawas sekolah pembina, kepala sekolah, dan/atau guru senior. Penilaian terhadap kompetensi dan kinerja sebagaimana diatas dapat dilaksanakan oleh minimal satu penilai. Penilaian terhadap pemeriksaan kinerja dan latar belakang dilakukan oleh BKPSDM dan dinas pendidikan dengan mempertimbangkan data pelamaran. Penilaian terhadap kompetensi dan kinerja oleh penilai  masing masing diberi bobot sebagaimana tercantum dalam Tabel berikut.
Kepala Sekolah Guru Senior Pengawas
50 30 20
X 60 40
70 X 30
70 30 X
100 X X
X 100 X
X X 100
Keterangan
X : tidak ada penilai

Apabila P2 dan P3 dinyatakan lulus seleksi PPPK guru tahun 2022 dan sekolah induknya tersedia formasi, akan langsung ditempatkan di sekolahnya tersebut.

Apabila sekolah induk tidak tersedia formasi padahal P2 dan P3 dinyatakan lulus seleksi ASN, sekolah induk bisa mengambil formasi dari satuan pendidikan lain yang kelebihan.

Adapun ilustrasinya sebagai berikut melansir dari paparan mekanisme seleksi guru ASN PPPK tahun 2022 dari Kemdikbud.

Kabupaten Z membutuhkan 4 calon PPPK guru tahun 2022, tetapi dari 4 sekolah yang ada di Kabupaten Z hanya 2 yang mendapat formasi, yaitu sekolah A dan B.

Apabila sekolah A, B, C, dan D masing-masing memiliki pelamar prioritas 2 dan 3, akan dilakukan penilaian kesesuaian/verifikasi di satuan pendidikan masing-masing.

Apabila setelah dilakukan penilaian ternyata nilai P2 dan P3 dari sekolah C dan D lebih tinggi dari pelamar yang ada di sekolah A dan B, dimanakah ia akan ditempatkan?

Formasi yang dimiliki oleh A dan B bisa dipindah ke C dan D selama sekolah tersebut memang membutuhkan. Namun, apabila sekolah C dan D tidak membutuhkan formasi, P2 dan P3 akan dipindah ke satuan pendidikan lain yang membutuhkan dan tidak ada pelamar induk (bukan A dan B).

Dengan demikian, pelamar prioritas 2 dan 3 dari sekolah C dan D tidak akan menggeser posisi pelamar induk di A dan B.

Demikian informasi yang bisa diberikan apabila P2 dan P3 lulus seleksi PPPK guru tahun 2022 tetapi sekolah induknya tidak ada formasi, ia akan tetap ditempatkan di sekolah induknya asalkan membutuhkan. Namun, apabila sekolah induk tidak membutuhkan formasi, P2 dan P3 akan dipindah ke sekolah lain yang membutuhkan dan tidak ada pelamar induk.

Download Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 : DISINI

0 komentar:

Posting Komentar

LOKASI SMA Negeri 3 Sukadana

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA