GURU SMAN 3 SUKADANA

Kepala Sekolah, Guru, beserta Staf di SMA Negeri 3 Sukadana Tahun Pelajaran 2022/2023

PERINGATAN HUT KE-77 REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022

Dewan guru SMA Negeri 3 Sukadana pada saat Peringatan HUT RI 2022

PPK SMAN 3 SUKADANA

Gerakan Mencium Tangan Orang Tua Sebelum Berangkat dan Setelah Pulang Sekolah

HINDARI NARKOBA

NARKOBA, Membunuh Anak Negeri, Memusnahkan Generasi

STRUKTUR ORGANISASI SMAN 3 SUKADANA

Tahun Pelajaran 2017/2018

VISI MISI

Visi dan Misi SMA Negeri 3 Sukadana

GURU SMAN 3 SUKADANA

Kepala Sekolah, Guru, beserta Staf di SMA Negeri 3 Sukadana Tahun Pelajaran 2021/2022

GURU SMAN 3 SUKADANA

Kepala Sekolah, Guru, beserta Staf di SMA Negeri 3 Sukadana Tahun Pelajaran 2018/2019

PERESMIAN SMAN 3 SUKADANA

Dewan guru bersama Siswa-siswi SMA Negeri 3 Sukadana pada saat Peresmian di Teluk Batang

SMA NEGERI 3 SUKADANA

Selasa, 21 Februari 2023

DOKUMEN YANG HARUS DISIAPKAN UNTUK AKREDITASI SEKOLAH/ MADRASAH

Akreditasi sekolah/madrasah merupakan proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk sertifikat pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.

Dalam proses akreditasi sekolah ada beberapa dukumen atau administrasi yang harus disiapkan, dokumen tersebut meliputi 8 standar pendidikan nasional.

Berikut ini adalah beberapa daftar dokumen bukti fisik yang harus disiapkan dalam akreditasi sekolah/ madrasah:

A. STANDAR ISI

  1. KTSP / Kurikulum
  2. kalender pendidikan,
  3. buku pelajaran
  4. Berita acara rapat dan daftar hadir (guru, komite dan tokoh masyarakat)
  5. Referensi pengembangan Kurikulum (berupa buku panduan dalam penyusunan KTSP)
  6. SK tim pengembang kurikulum
  7. Dokumen RPP
  8. Program pengembangan diri (program layanan bimbingan konseling dan program ekstrakurikuler)
  9. Dokumen tugas siswa (Tugas terstruktur dan tugas mandiri tidak terstruktur)
  10. Silabus pembelajaran
  11. Berita acara pengembangan KTSP dan silabus tiap mata pelajaran
  12. Berita acara penetapan KKM dan daftar hadir

B. STANDAR PROSES

  1. RPP
  2. dokumen perencaaan pemantauan, pelaksanaan pemantauan, dan laporan pemantauan proses pembelajaran disertai catatan kepala sekolah/madrasah dan tanda tangan guru yang dipantau.
  3. dokumen laporan pelaksanaan supervisi proses pembelajaran dan tindak lanjut pada setiap aspeknya.
  4. catatan hasil evaluasi proses pembelajaran oleh kepala sekolah.
  5. Dokumen laporan pengawasan proses pembelajaran
  6. dokumen tindak lanjut hasil evaluasi

C. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

  1. RPP
  2. Tugas siswa
  3. Tata tertib sekolah
  4. Piagam penghargaan siswa
  5. Dokumen ujian nasional

D. STANDAR PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN

  1. Ijazah dan Sertifikat
  2. Dokumen rapat guru (surat undangan, daftar hadir, notula rapat)
  3. Daftar hadir guru selama 1 semester (rekap kehadiran)
  4. Sertifikat pendidik dan jadwal mengajar
  5. Ijazah kepala sekolah dan sertifikat pendidik
  6. Surat keterangan pengalaman mengajar kepala sekolah minimal 5 tahun
  7. Dokumen pengelolaan selama 3 tahun terakhir (dokumen jumlah siswa, prestasi siswa, pengembanagan profesi guru, pengembangan kurikulum, perkembangan sarana dan prasarana, kerjasama dengan pihak terkait)
  8. Pembukuan pengelolaan keuangan bidang kewira usahaan
  9. Dokumen surat perjanjian, piagam atau dokumen lain.
  10. Dokumen supervisi
  11. Ijazah tenaga administrasi
  12. Ijazah tenaga perpustakaan
  13. SK Kepala Sekolah (penjaga, tenaga kebersihan, pesuruh, dll)

E. STANDAR SARANA DAN PRASARANA

  1. Surat izin mendirikan bangunan
  2. Surat izin penggunaan bangunan
  3. Laporan pemeliharaan bangunan
  4. Buku teks pelajaran

F. STANDAR PENGELOLAAN

  1. Dokumen visi, misi dan tujuan sekolah
  2. RKS dan RKAS
  3. KTSP, Kalender pendidikan, struktur organisasi, pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, peraturan sekolah, tata tertib, kode etik, biaya operasi sekolah, program pembelajaran, penilaian hasil belajar siswa
  4. Dokumen layanan konseling, pembinaan prestasi, ektrakurikuler, daftar alumni
  5. Program pendayagunaan pendidik (pembagian tugas, penentuan sistem penghargaan, pengembangan profesi, promosi dan penempatan, mutasi)
  6. Program pengelolaan sarana dan prasarana (perencanaan, pemenuhan, pendayagunaan, evalusi, pemeliharaan dan sarana prasarana pembelajaran)
  7. Dokumen pelaksanaan kegiatan sekolah (tata tertib, kode etik)
  8. Program pengawasan dan bukti sosialisasi program
  9. Laporan evaluasi diri sekolah
  10. Laporan evaluasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
  11. Dokumen akreditasi, tim pelaksana persiapan, bukti fisik non dokumen,
  12. Agenda kerja kepala sekolah,
  13. Software sistem informasi manajemen

G. STANDAR PEMBIAYAAN

  1. Dokumen investasi sarana dan prasarana
  2. Dokumen pembelanjaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan dan daftar peneriman tahun sebelumnya
  3. RKAS
  4. Daftar gaji
  5. Laporan keuangan
  6. Pedoman pengelolaan keuangan

H. STANDAR PENILAIAN

  1. Silabus pembelajaran
  2. RPP
  3. Arsip tes, nilai tes, nilai pengamatan, dan nilai tugas terstruktur maupun mandiri.
  4. Analisis hasil belajar
  5. Buku penghubung guru dan orang tua dan bukti kerja siswa.
  6. Program remedial dan pengayaan serta revisi perangkat pembelajaran
  7. Arsip hasil evaluasi belajar yang telah ditandatangani guru dan kepala sekolah/madrasah.
  8. Catatan hasil mengkomunikasikan penilaian dari guru ke guru yang bersangkutan
  9. Program ujian,
  10. Dokumen rapat, (surat undangan, berita acara rapat, hasil rapat, surat Keputusan kepala sekolah/madrasah tentang kepanitiaan ujian tengah semester, ulangan akhir semester dan ujian akhir semester, rapat kenaikan kelas)
  11. Buku laporan
  12. Laporan pencapaian hasil belajar.
  13. Dokumen ujian, ijazah
  14. Berita acara penerimaan siswa baru
Berdasarkan pengalaman walaupun administrasi untuk akreditasi di atas sangat banyak tapi apabila dibiasakan untuk dibuat dan dikerjakan tidak akan terasa terbebani saat akan menghadapi proses akreditasi. Karena administrasi tersebut merupakan administrasi kegiatan sehari-hari, bulanan maupun tahunan. Oleh karena itu siapkan dari sekarang juga sebelum proses akreditasi dimulai.

Bagi yang belum mempunyai perangkat atau instrumen akreditasi silahkan unduh perangkat akreditasi sekolah secara lengkap.

Kamis, 16 Februari 2023

Standar Nasional Pendidikan


Standar Nasional Pendidikan (SNP) di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan merupakan kunci untuk mewujudkan sistem pendidikan yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Cakupan SNP terdiri dari 8 (delapan) standar, yaitu: (i) standar kompetensi lulusan; (ii) standar isi; (iii) standar proses; (iv) standar penilaian pendidikan; (v) standar tenaga kependidikan; (vi) standar sarana dan prasarana; (vii) standar pengelolaan; dan (viii) standar pembiayaan.

LOKASI SMA Negeri 3 Sukadana

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA