Pengumuman Kelulusan TA 2020/2021
Berikut kami sampaikan Pengumuman Kelulusan Peserta Didik SMA Negeri 3 Sukadana Tahun Akademik 2020/2021.
Masukkan Password Untuk Mengakses Halaman ini!
Berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Kelulusan SMAN 3 Sukadana dan SK Kelulusan SMAN 3 Sukadana tahun 2020-2021 maka dengan ini kami sampaikan.
- Peserta didik yang dinyatakan LULUS harus menyelesaikan semua kewajiban terhadap SMAN 3 Sukadana.
- Peserta didik yang dinyatakan LULUS akan mendapatkan dokumen-dokumen terkait kelulusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Peserta didik yang dinyatakan LULUS berhak mengurus adiministrasi dan surat menyurat yang diperlukan terkait kelulusan melalui Staff Tata Usaha SMAN 3 Sukadana.
- Surat Keterangan Lulus (SKL) yang terdapat Tanda Tangan Kepala SMA Negeri 3 Sukadana bisa di ambil di sekolah pada hari kerja.
- Peserta didik yang dinyatakan TIDAK LULUS berhak mengulang pendidikan pada tingkat menengah atas dengan pilihan berikut :a. Mengulang pendidikan dengan melakukan pindah ke sekolah lain.b. Mengulang pendidikan dengan mendaftar pada program pendidikan PAKET C
- SMAN 3 Sukadana akan membantu dan mengutamakan peserta didik yang TIDAK LULUS untuk pilihan 5a maupun 5b, dengan cara memfasilitasi dari awal sampai akhir proses tersebut.
- SMAN 3 Sukadana sebagaimana tertuang pada poin 6 diatas, akan bertindak dalam ruang lingkup kewenangan satuan pendidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Hasil rapat kelulusan adalah final dan tidak bisa dipertanyakan dan diganggu gugat.
0 komentar:
Posting Komentar