SMA NEGERI 3 SUKADANA

Jumat, 25 Mei 2018

Formulir Pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019

Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 tak lama lagi akan dimulai, untuk itu bagi Peserta Didik yang sudah Tamat dari jenjang SMP/MTs/Sederajat bisa mendaftar untuk masuk ke SMA Negeri 3 Sukadana dengan mengisi formulir pendaftaran berikut :


Bagi yang sudah mendaftar jangan lupa untuk datang ke gedung SMA Negeri 3 Sukadana di Jalan Semanjak, Desa Benawai Agung, Kec. Sukadana, Kab. Kayong Utara, Kalbar dengan ditemani langsung oleh orang tua.

Adapun Jadwal PPDB adalah sebagai berikut :
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA Tahun Pelajaran 2018/2019 di Provinsi Kalimantan Barat diatur dengan jadwal sebagai berikut:
  1. Pendaftaran 2-4 Juli 2018
  2. Pengumuman 6 Juli 2018
  3. Pengembalian berkas dan daftar ulang 6-7 Juli 2018
  4. Masuk sekolah 9 Juli 2018
Persyaratan Pendaftaran :
  1. Telah Lulus SMP/MTs/Sederajat dan memiliki ijazah;
  2. Memiliki SHUN/SKHUN SMP/MTs/Sederajat; dan
  3. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 03 Juli 2018
Persyaratan PPDB
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB berupa :
l. Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang serta menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas :
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sarna/setingkat dengan SMP;
  • Sertifikat Hasil Ujian Nasionai (SHUN) SMP/sederajat;
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada bulan dimulainya pendaftaran tahun pelajaran20l8/2019 atau kelahiran maksimal tgl l juli 1997 yang dibuktikan dengan akte kelahiran;
  •  Kartu Keluarga (KK);
2. Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) :
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP), bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin;
  • Piagam/sertifikat prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
  • Surat keterangan anak guru atau tenaga kependidikan yang sah ;
  • Surat keterangan kepala asrama panti asuhan diketahui Kepala Dinas Sosial setempat;
  • Surat keterangan meninggal orang tua dari Kepala Desa.
Waktu Pendaftaran
Waktu pendaftaran pukul: 08.00 sampai dengan 12.00 WIB

Tata Cara Pendaftaran
  1. Calon peserta didik datang langsung pada satuan pendidikan untuk melakukan pendataan siswa dan pendaftaran dengan bantuan panitia yang berada pada salah satu satuan pandidikan yang menjadi pilihannya
  2. Calon peserta didik hanya dapat mendaftar satu kali pada salah satu satuan pendidikan yang menjadi pilihannya;
  3. Calon peserta didik menuju satuan pendidikan pada salah satu pilihannya dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan;
  4. Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran;
Daya Tampung
  1. Daya tampung SMA/SMK/SLB memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya;
  2. Jumlah peserta didik pada SMA dalam satu rombongan belajar, l kelas paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
  3. SMA Negeri 3 Sukadana akan menerima 3 kelas = 96 peserta didik;
Zonasi
Penambahan Nilai Zonasi Jarak untuk satuan pendidikan SMA diberikan kepada calon peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Jika 0 m < J < 500 m; insentif nilai 120;
  2. Jika 500 m < J < 1 Km; insentif nilai l00;
  3. Jika 1 Km < J < 5 Km; insentif nilai 80;
  4. Jika 5 Km < J < l0 Km; insentif nilai 60;
  5. Jika 10 Km < J < 17 Km; insentif nilai 40;
  6. Jika 17 Km < J < 25 Km; insentif nilai 20;
  7. J > 25 Km; insentif nilai 0. 
Bagi calon peserta didik baru merupakan peserta .
l. UNBK maka jumlah NUN akan ditambah 10 %. (untuk lulusan luar Provinsi Kalimantan Barat/Tahun sebelumnya/Paket B wajib melampirkan surat keterangan sebagai sekolah/tempat pelaksana UNBK);
2. UNKP maka jumlah NUN tidak diberi nilai insentif 

Komponen Penilaian
Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan nilai akhir untuk PPDB SMA terdiri 1. Nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat.
Nilai UN adalah nilai yang diperoleh dari hasil UN SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan SKHUN;
2. Nilai Kemaslahatan
Nilai kemaslahatan merupakan nilai tambahan yang diberikan kepada calon peserta didik yang orang tuanya sebagai guru dan/atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan tempat tugas dengan tambalan nilai 120 (Seratus Dua Puluh).
3. Nilai Prestasi
a. Nilai prestasi merupakan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat;
b. Ketentuan tambahan nilai prestasi harus memenuhi kriteria perolehan prestasi sebagai berikut :
  • Tambahan nilai prestasi hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh, bukan merupakan penjumlahan dari seluruh nilai prestasi yang dimiliki,
  • Prestasi diakui apabila diperoleh dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, terhitung dari waktu pendaftaran peserta didik;
  • Kategori prestasi dikelompokkan menjadi :
  1. Prestasi di bidang sains (ilmu pengetahuan)/Akademik;
  2. Prestasi di bidang teknologi tepat guna;
  3. Prestasi di bidang seni & budaya dan keagamaan;
  4. Prestasi di bidang olahraga;
  5. Prestasi Bela Negara, Nasionalisme, dan Kepramukaan;
  • Prestasi dari Kejuaraan lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat Provinsi diselenggarakan oleh Instansi/Lembaga resmi di Tingkat Provinsi;
  • Prestasi dari Kejuaraan & lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat Nasional diselenggarakan oleh Kementerian Departemen/lembaga Pemerintah Non Departemen yang ditetapkan sebagai agenda Nasional;
  • Prestasi dari Kejuaraan, Lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat Internasional yang diakui oleh Kementerian Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang ditetapkan sebagai agenda internasional;
  • Prestasi sebagaimana tersebut dicapai dalam kapasitas mewakili Provinsi pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara di tingkat Nasional;
  • Prestasi sebagaimana tersebut angka dicapai dalam kapasitasnya mewakili Pemerintah Republik Indonesia pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara di tingkat Intemasional,
  • Prestasi sebagaimana kategori tersebut angka dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan ;
  • Untuk menghindari adanya piagam/sertifikat penghargaan prestasi palsu,perlu dilegalisir oleh Sekolah masing-masing dilengkapi dengan surat pernyataan kepala sekolah tentang kebenaran piagam/sertifikat tersebut di atas materai 6000;

0 komentar:

Posting Komentar

LOKASI SMA Negeri 3 Sukadana

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA